Kasus Supriyani (36), seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang murid yang merupakan anak Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito. Meskipun beberapa kali diupayakan mediasi sejak laporan pertama masuk pada April 2024, kasus ini tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
Eksepsi Kuasa Hukum Supriyani Ditolak Hakim
Pada Selasa (29/10/2024), Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum Supriyani. Keberatan ini berfokus pada aspek formil dakwaan yang dianggap kurang relevan dengan inti perkara. Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menyatakan bahwa kebenaran dakwaan tersebut perlu diuji langsung di persidangan.
“Keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kami memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Stevie dalam putusannya. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi untuk memperjelas tuduhan terhadap Supriyani.
Camat Baito Dicopot dari Jabatan
Selain proses hukum terhadap Supriyani, kasus ini berdampak pada pemerintahan di Konawe Selatan. Berdasarkan keputusan dari pihak berwenang, Camat Baito dicopot dari jabatannya sebagai respons atas sorotan publik dan untuk menjaga integritas pemerintah daerah.
Tim kuasa hukum Supriyani menyatakan adanya kejanggalan selama proses persidangan, terutama terkait kesaksian saksi yang masih di bawah umur. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam pembuktian lanjutan.
Kasus ini mencuat pertama kali di media sosial pada 21 Oktober 2024. Sejak itu, perhatian masyarakat terhadap kasus ini terus meningkat, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat Konawe Selatan yang menginginkan penegakan hukum yang objektif. Dengan keputusan terbaru ini, sidang kasus Supriyani akan terus berlanjut, dan tahap pemeriksaan saksi akan segera dilaksanakan untuk menggali bukti lebih lanjut.