Satu Tahun PAUD Kini Wajib, Pemerintah Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun.

Purwokerto pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan ”Wajib Belajar 13 Tahun” yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Kebijakan ini menjadi bagian dari rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Program wajib belajar yang semula hanya mencakup 12 tahun SD, SMP, hingga SMA/SMK kini diperluas menjadi 13 tahun dengan menambahkan satu tahun prasekolah atau PAUD sebagai tahap wajib bagi setiap anak Indonesia untuk menyiapkan generasi emas.

Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dibuat oleh Pemerintah Indonesia, dengan perancangan awal oleh Bappenas dan wacana awal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang diwakili oleh Mendikdasmen. Kebijakan ini diperkuat dengan diskusi bersama 11 Kementerian/Lembaga dan menjadi bagian dari Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun.

Program ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan sarana dan tenaga pendidik di tingkat lokal.

Menurut Kemendikbudristek, satu tahun prasekolah wajib, akan memperkuat kesiapan anak sebelum masuk SD dan menekan kesenjangan kualitas pendidikan antara kota dan desa. Dengan adanya kebijakan baru yang mewajibkan anak untuk bersekolah 13 tahun diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menyiapkan generasi emas Indonesia.

Editor : Marsya Adinda Thalia Maliki Putri

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *