Aqiqah di Dusun Malongpong: Harmoni Syariat Islam dan Kearifan Lokal Sunda

Cilacap – Di tengah sejuknya alam pegunungan, tepatnya di Dusun Malongpong, Majenang. Tradisi kelahiran bayi, atau yang dikenal sebagai aqiqah, tidak hanya dijalankan sebagai syariat agama, tetapi juga dirayakan sebagai pesta budaya. Di Dusun Malongpong, perpaduan antara nilai-nilai Islam dan kearifan lokal Sunda menciptakan sebuah tradisi yang unik.

Kayim Marnoto, tokoh yang dihormati, menjelaskan bahwa aqiqah di wilayahnya memiliki nilai yang penting. “Aqiqah itu sunnah muakad bagi orang tua yang mampu. Jadi, sangat dianjurkan dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak,” ujarnya. Senada dengan itu, CIMB Niaga juga menyatakan bahwa pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasullulah SAW, dan dari sisi hukumnya, aqiqah adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat diutamakan.

Sebagai bagian dari syariat yang dilaksanakan, Kayim Marnoto juga memimpin ritual pencukuran rambut bayi. Beliau akan memotong sedikit rambut bayi sebagai bagian dari rangkaian upacara aqiqah.

Perpaduan Syariat dan Sentuhan Budaya

Namun, lebih dari sekadar menjalankan sunnah, masyarakat Malongpong juga merayakan aqiqah sebagai bagian dari budaya mereka. Sentuhan budaya Sunda terlihat dari aspek:
– Waktu adat: Pelaksanaan aqiqah di Dusun Malongpong mengikuti perhitungan hari: 9 hari untuk bayi laki-laki, dan 8 atau 10 hari untuk bayi perempuan.
– Ritual Air Bunga: “Ada tradisi di mana kambing dimandikan dengan air bunga, tapi saya tidak mewajibkan. Yang penting niatnya,” kata Marnoto.
– Sesajen sederhana: Selain itu, terdapat pula sesajen sederhana yang disajikan, seperti beras, kelapa tua, dan telur.

Marnoto berharap, generasi muda terus melestarikan tradisi ini sebagai warisan budaya yang berharga. Aqiqah bukan hanya sekadar ritual keagaaman, tetapi juga pesta budaya yang mempererat tali persaudaraan dan melestarikan kearifan lokal. Di tengah keindahan pegunungan, doa dan tradisi Sunda bersatu, menciptakan harmoni yang abadi.

Editor: Zia Indra Aulia Sundari

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *