Nusa Tenggara Timur – Peristiwa tragis menimpa seorang gadis remaja berinisial MS di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Korban merupakan seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP. Gadis berusia 14 tahun ini menjadi korban penyiraman air keras oleh seorang pelaku yang diduga masih memiliki hubungan dekat dengan korban. Insiden ini memicu reaksi keras di kalangan masyarakat maupun pemerintahan setempat.
Kronologi
Kejadian mengerikan ini terjadi pada Senin pagi (14/10/2024), ketika korban hendak berangkat sekolah. Di tengah perjalanan menuju sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan, pelaku tiba-tiba datang dan menyiramkan air keras ke muka korban. Setelah berhasil melakukan aksi jahatnya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Menurut keterangan yang ada, pelaku mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training merah, baju kaos lengan panjang merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah. Semua itu sudah disiapkan, agar identitas pelaku tidak dapat dikenali.
Motif Pelaku
Pelaku yang melakukan aksi penyiraman terhadap siswa SMP Negeri 1 Lewoleba merupakan seorang pria tua Bernama Charles Arif berusia 41 tahun. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku yang saat ini berhasil ditangkap masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Motif pelaku ternyata bermula dari perasaan sukanya terhadap korban (MS). Namun ternyata perasaannya tidak ditanggapi oleh korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan berujung mencelakai korban. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berpura-pura menjenguk korban di rumah sakit.
Kondisi Korban Usai Insiden
Setelah insiden tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan segera mendapatkan perawatan intensif. Akibat penyiraman air keras tersebut, korban (MS) mengalami luka bakar serius pada wajah, terutma mata, kedua pelipis, dan bibir. Insiden ini juga menimbulkan trauma fisik dan psikologis yang cukup dalam bagi korban.
Hukuman Bagi Pelaku
Kepolisisan setempat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama setelah kejadian. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kupang dan sedang menjalani proses penyidikan. Ia diancam dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan penganiyaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan brutal yang menimpa anak-anak dan perempuan di Indonesia. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kekerasan di sekitar kita. Saat ini, korban masih berjuang untuk pulih dari luka-luka fisik dan mental yang dialami, sementara masyarakat menunggu keadilan ditegakkan bagi korban dan hukuman yang layak diberikan kepada pelaku.