Pemalang— Sabtu, 30 November 2024, telah berlangsung Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024 di Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pemalang merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Pagenteran. Hal ini dikarenakan adanya temuan dua pemilih, yakni pasangan suami-istri diduga melakukan pencoblosan di dua TPS dengan desa yang berbeda pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Berdasarkan undang-undang Pilkada yang berlaku di Indonesia, hasil temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
Mulanya, pasangan suami-istri ini melakukan pencoblosan di TPS 004 Desa Siremeng sekitar pukul 08.30 pagi dengan membawa undangan C pemberitahuan. Kemudian keduanya mencoblos kembali di TPS 004 Desa Pagenteran sekitar pukul 11.30 siang menggunakan e-ktp sesuai domisili dengan alasan hak suara. Dengan mencoblos sebanyak dua kali, pasangan suami istri itu terindikasi terjerat pidana.
Pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 004 Desa Pagenteran yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 444 orang. Keputusan ini didasarkan pada kajian dan penyelidikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pemalang atas temuan tersebut.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak mengulangi hal yang sama. Pemilu yang baik adalah pemilu yang jujur.