sumber: KataKepri.com
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Berdasarkan SK tersebut, seluruh wilayah di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK, termasuk wilayah eks Karesidenan Banyumas yang mencakup Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.
Kabupaten Cilacap menerima kenaikan tertinggi di antara wilayah eks Karesidenan Banyumas dengan nilai UMK sebesar Rp2.479.106. Angka ini menempatkan Kabupaten Cilacap sebagai penerima UMK tertinggi di kawasan tersebut, mengungguli Kabupaten Banyumas yang menerima Rp2.195.690, Kabupaten Purbalingga dengan Rp2.195.571, dan Kabupaten Banjarnegara yang mendapatkan Rp2.038.005.
Kenaikan ini disambut positif oleh para pekerja di Cilacap, terutama yang berada di sektor industri dan perikanan, yang berharap peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan upah ini. Di sisi lain, pengusaha di kawasan tersebut juga mulai bersiap untuk menyesuaikan pengeluaran operasional guna memenuhi kebijakan baru.
Berikut perbandingan UMK 2024 di eks Karesidenan Banyumas:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
Dengan kenaikan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tersebut. Namun, beberapa pihak juga menekankan perlunya strategi yang matang dalam menjaga keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas kerja.
Kenaikan UMK ini berlaku efektif mulai Januari 2024 dan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan eks Karesidenan Banyumas serta seluruh Jawa Tengah.