Kenali, Inilah Tugas KPPS dalam Pemilukada 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. KPPS memiliki tujuh anggota, termasuk seorang ketua, dengan tugas-tugas yang dibagi secara spesifik demi memastikan proses pemilihan berjalan tertib dan sesuai aturan.

Tugas Ketua KPPS dalam Pemungutan Suara

  1. Memimpin rapat pemungutan suara di TPS.
  2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara kepada pemilih.
  3. Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
  4. Memeriksa kategori pemilih dan memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.

Tugas Anggota KPPS dalam Pemungutan Suara

  • Anggota KPPS Pertama: Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A-Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih yang terdaftar, sebagai dasar pemilih mendapatkan surat suara sesuai jenis pemilihan.
  • Anggota KPPS Kedua: Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos.
  • Anggota KPPS Ketiga: Memastikan bahwa pemilih belum memiliki tanda tinta pada jari, memeriksa KTP-el, dan mencocokkan data pemilih dengan salinan daftar pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat: Memeriksa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan mencatat data pemilih pindahan dalam daftar pemilih yang sesuai.
  • Anggota KPPS Kelima: Menuliskan nama lengkap pemilih dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR, mengisi status disabilitas jika ada, serta mengarahkan pemilih ke tempat duduk yang telah disediakan.
  • Anggota KPPS Keenam: Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Ketujuh: Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta pada jari pemilih sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

Tugas KPPS dalam Penghitungan Suara

Pada tahap penghitungan suara, Ketua KPPS memimpin pelaksanaan penghitungan di TPS, mengumumkan hasil penelitian surat suara, serta mengatur tugas anggota KPPS lainnya untuk memastikan proses berjalan lancar. Tugas masing-masing anggota KPPS dalam penghitungan suara adalah sebagai berikut:

  1. Anggota KPPS Kedua: Membuka surat suara satu per satu dan menyerahkan kepada ketua KPPS.
  2. Anggota KPPS Ketiga dan Keempat: Mencatat hasil penelitian tiap surat suara yang diumumkan ketua KPPS ke dalam formulir sesuai jenis pemilihan.
  3. Anggota KPPS Kelima: Melipat surat suara yang telah diteliti sesuai dengan jenis pemilihan.
  4. Anggota KPPS Keenam dan Ketujuh: Menyusun surat suara yang telah diteliti sesuai jumlah suara yang diperoleh masing-masing peserta, dan mengikatnya setiap 25 lembar.

Dengan pembagian tugas yang jelas dan spesifik ini, setiap anggota KPPS memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran serta kejujuran proses pemungutan dan penghitungan suara. Kehadiran KPPS di setiap TPS merupakan bagian dari upaya memastikan Pemilukada 2024 berjalan sesuai prinsip demokrasi, dengan menjunjung tinggi transparansi dan keadilan bagi seluruh pemilih.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *