Kosmetik Murah, Bahaya Nyata: Suara Mahasiswa Kimia soal Kasus Pinkflash

Purwokerto—Kasus penarikan dua varian eyeshadow Pinkflash oleh BPOM karena mengandung pewarna K10 dan Acid Orange kembali memantik kekhawatiran publik tentang keamanan kosmetik murah yang beredar luas di pasaran. Di tengah meningkatnya keluhan iritasi mata hingga tindakan medis, mahasiswa Kimia Universitas Jenderal Soedirman, Deva Nur Elvita, menilai temuan tersebut sebagai bukti nyata bahwa konsumen masih belum terlindungi secara optimal dalam industri kecantikan yang bergerak cepat.

Menurut BPOM, kedua pewarna yang ditemukan dalam produk Pinkflash merupakan zat yang diperuntukkan bagi industri tekstil, bukan kosmetik. Hal ini sejalan dengan pernyataan narasumber. “Saya sangat prihatin karena pewarna K10 dan Acid Orange 7 bukan untuk kosmetik, melainkan industri tekstil. Zat ini berpotensi karsinogenik dan bisa menyebabkan iritasi parah pada mata,” ujar Deva.

Dari perspektif kimia, Deva menjelaskan bahwa masalahnya tidak hanya terletak pada jenis bahan, tetapi juga proses kimianya. Ia memaparkan bahwa pewarna azo seperti K10 dapat terurai melalui hidrolisis atau oksidasi menjadi amina aromatik reaktif. Produk reaksi ini kemudian menghasilkan radikal bebas yang dapat merusak protein hingga DNA pada sel mata. “Lingkungan pH air mata justru mempercepat reaktivitas senyawa ini sehingga meningkatkan risiko nekrosis jaringan,” jelasnya.

Fenomena meningkatnya minat terhadap kosmetik murah dinilai sebagai salah satu faktor utama mengapa produk berbahaya dapat tetap laris. Harga terjangkau dan tren media sosial membuat banyak konsumen abai pada kandungan produk. “Biasanya orang lebih fokus ke harga dan tampilan, padahal kandungan kimia itu krusial. Minimnya literasi membuat banyak yang tidak menyadari bahaya bahan industri ketika diaplikasikan pada kulit atau mata,” tambahnya.

Selain persoalan konsumen, Deva juga menyoroti celah dalam pengawasan. Meski regulasi BPOM dinilai cukup ketat, terutama setelah diberlakukannya PerBPOM No. 18/2024, pengawasan distribusi kosmetik melalui e-commerce dinilai masih longgar. Menurutnya, kondisi ini membuka peluang produk tidak aman tetap tersebar luas. Ia menilai pengawasan berkala, audit bahan baku, dan sertifikasi pewarna CI adalah langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Dari sisi edukasi publik, mahasiswa Kimia memiliki peran strategis untuk menjembatani kesenjangan informasi. “Mahasiswa bisa terlibat dalam seminar, membuat konten edukatif, atau bekerja sama dengan BPOM untuk kampanye literasi kosmetik aman. Masyarakat butuh bahasa sederhana, bukan istilah kimia Latin di kemasan,” kata Deva. Ia bahkan mengusulkan penggunaan ikon atau kode warna pada label agar konsumen awam lebih mudah memahami tingkat risiko bahan.

Kasus Pinkflash menjadi pengingat bahwa keamanan kosmetik tidak boleh dikompromikan oleh harga atau tren. Ketika bahan industri tekstil dapat lolos hingga ke produk kecantikan, seluruh rantai mulai dari produsen, pengawas, hingga konsumen perlu memperkuat kewaspadaan. Ke depan, edukasi bahan kimia, transparansi produsen, dan pengawasan digital yang lebih ketat menjadi kunci untuk melindungi kesehatan publik. “Jika tidak ditangani serius, dampak jangka panjangnya bukan hanya iritasi, tetapi masalah kesehatan kronis yang jauh lebih berat,” tutupnya.

Editor: Eki Latifa Nikmah

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *