Seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh polisi saat mencuri kotak amal di Masjid Baitut Ta’lim, depan SPN Polda Jateng, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas. Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.24 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelapor, seorang marbot masjid bernama Imam (21), sedang tidur di kamar tempat tinggal marbot. “Pelapor dibangunkan oleh saksi Fauzi yang memberitahukan bahwa ada orang yang terlihat di layar CCTV sedang memegangi kotak amal masjid,” tutur Kompol Andryansyah.
Kotak amal yang awalnya berada di bagian luar masjid sudah berpindah ke dalam masjid. Imam dan Fauzi segera menghampiri pelaku yang diketahui berinisial MA. Namun, pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dikejar, MA berhasil diamankan di depan kampus Amikom Purwokerto.
Saat diinterogasi, MA mengakui telah mengambil uang dari kotak amal Masjid Baitut Ta’lim. Barang bukti berupa kotak amal yang terbuat dari kayu dan kawat besi dengan panjang kurang lebih 70 cm serta uang tunai sebesar Rp 223.000,00 turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Modus pelaku atau tersangka MA yaitu memasuki Masjid Baitut Ta’lim lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. MA ditangkap berdasarkan LP/B/101/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 15 November 2024,” jelas Kompol Andryansyah.
Saat ini, MA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.