Purwokerto- Aksi kembali digelar di depan Alun-Alun Purwokerto pada Rabu sore (25/9). Aksi ini digelar untuk memperingati hari Tani Nasional 2024 yang jatuh pada tanggal 24 September lalu. Aksi dengan tajuk Wujudkan Reforma Agraria Sejati: Tanah Milik Rakyat! menggambarkan keprihatinan massa aksi terhadap keadaan agraria Indonesia dan problematika kaum tani saat ini.
Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa seperti, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), BEM Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), BEM Universitas Telkom Purwokerto, BEM Amikom, BEM Fakultas di Unsoed dan UMP, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Purwokerto berangkat dari titik kumpul sekitar pukul 16.02 WIB. Massa yang berjumlah tidak lebih dari lima puluh orang tersebut dikawal oleh mobil polisi menuju Alun-Alun Purwokerto.

Aksi ini diisi dengan mimbar bebas yang di dalamnya berisi orasi-orasi yang menyinggung tentang keadaan agraria dan kaum tani di Indonesia saat ini. Seperti yang digaungkan oleh salah satu orator bahwa Undang-Undang Pokok Agraria tidak dijalankan secara semestinya. “Undang-Undang Pokok Agraria tidak dijalankan sebagaimana mestinya untuk kebebasan, untuk bagaimana rakyat diberikan hak penuh atas tanah mereka.”
Omeda, selaku koordinator lapangan aksi ini, menuturkan tajuk Wujudkan Reforma Agraria Sejati: Tanah Milik Rakyat! memiliki maksud bahwa program reforma agraria yang dirilis oleh pemerintahan saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan kaum tani di Indonesia ada banyak. “Ada banyak (permasalahan kaum tani-red), mulai dari pupuk mahal, bibit mahal, teknologinya masih terbelakang, belum maju seperti industri-industri pertanian di eropa.” Yang menjadi permasalahan paling utama dari kaum tani di Indonesia adalah monopoli dan perampasan tanah. “Problem paling utama yang dialami oleh kaum tani yaitu monopoli dan perampasan tanah di Indonesia,” imbuhnya.
Permasalahan kaum tani juga terjadi di Banyumas, tepatnya di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang. Permasalahan tersebut berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Sebanyak seratus tanah disana belum ada kepastian hukum, sehingga masyarakat belum bisa menggarap tanahnya untuk keberlangsungan hidup mereka. Permasalahan ini dapat diselesaikan lewat kewenangan instansi negara yaitu ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) yang mempunyai hak membicarakan atau merilis soal hak atas tanah. “ATR BPN itu punya hak membicarakan atau merilis soal hak atas tanah,” ujar Omeda.
Aksi ini menjadi simbol kritik kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan untuk melalukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan agraria yang menyebabkan kaum tani di Indonesia merugi. Pesan yang disampaikan aksi ini jelas: kebijakan agraria yang diterapkan negara semestinya memihak dan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan kepentingan investasi perusahaan luar yang merugikan rakyat.