PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal dan Ketentuannya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru resmi mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026. Program ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada 19–31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil seleksi tersebut, sebanyak 33.975 guru dinyatakan berpotensi menjadi sasaran peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026. Informasi ini tertuang dalam Surat Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kriteria Peserta

Adapun kriteria guru yang masuk dalam sasaran PPG Tahap 1 Tahun 2026 antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Telah memenuhi persyaratan administrasi;
  • Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024;
  • Tersedianya izin bidang studi PPG pada LPTK penyelenggara.

Peserta yang memenuhi kriteria akan menerima pemanggilan melalui akun masing-masing di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 dijadwalkan sebagai berikut:

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB dan pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 18–23 Februari 2026
  • Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK: 18 Februari–11 Maret 2026
  • Lapor diri di LPTK: 26 Februari–2 Maret 2026
  • Orientasi di LPTK: 5 Maret 2026
  • Pembelajaran terbimbing daring di LPTK: 6–11 Maret 2026
  • Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 12–16 Maret 2026
  • Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 12–15 Maret 2026

Jadwal tersebut dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi.

Imbauan Penting bagi Peserta

Peserta diharapkan untuk:

  1. Mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SIMPKB atau INFO GTK.
  2. Melakukan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian melalui aplikasi Verval PTK atau Dapodik.
  3. Mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui SIMPKB.
  4. Melakukan lapor diri secara daring ke LPTK sesuai penempatan dan jadwal yang ditentukan.

Seluruh berkas lapor diri wajib diunggah melalui aplikasi LPTK, meliputi pakta integritas, biodata, ijazah dan transkrip nilai S1/DIV, KTP/SIM, pas foto, surat keterangan sehat, SKCK, surat bebas NAPZA, NPWP (jika ada), serta persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing.

Rekapitulasi Peserta per Provinsi

Dari total 33.975 peserta, jumlah terbanyak berasal dari:

  • Jawa Barat: 5.098 peserta
  • Jawa Timur: 3.548 peserta
  • Sumatera Utara: 2.562 peserta
  • Jawa Tengah: 2.228 peserta
  • Sulawesi Selatan: 1.445 peserta

Selain itu, peserta juga tersebar di seluruh provinsi, termasuk wilayah Papua dan luar negeri.

Tahapan Akhir: Uji Kompetensi

Peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dapat mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman resmi yang telah disediakan pemerintah. Informasi teknis lebih lanjut akan disampaikan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Komitmen Integritas dan Transparansi

Dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen memberikan layanan yang profesional, objektif, solutif, inklusif, transparan, inovatif, dan fokus (POSITIF). Direktorat juga menegaskan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Kemendikdasmen mengimbau Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk aktif menyosialisasikan informasi ini serta mendampingi guru dalam setiap tahapan pelaksanaan PPG, mulai dari konfirmasi kesediaan hingga pelaksanaan UKPPPG.

Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Dengan pelaksanaan Tahap 1 ini, pemerintah berharap percepatan penuntasan sertifikasi guru dapat semakin optimal guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *