Institut Teknologi Bandung mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai opsi pekerjaan paruh waktu bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT. Kebijakan tesebut mahasiswa dapat melalui pengumuman dari Direktorat Pendidikan Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui pesan email. Pesan email tersebut sontak membuat mahasiswa mengadakan aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Aksi Protes Mahasiswa
Mahasiswa ITB melakukan Seruan Aksi pada kamis, 26 Septemeber 2024 di Gedung Annex ITB. Aksi tersebut sebagai ungkapan mahasiswa ITB adas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan ITB. Fadela sebangai Ketua Kabinet KM ITB mengungkapkan “kami menginginkan tidak hanya dialog yang terjadi dalam pembahasan kali ini! harus ada hitam diatas putih yang dapat dipertanggung jawabkan!”
Klasifikasi Sistem Bantuan Keuangan ITB
Kasifikasi program bantuan keuangan yang kepada mahasiswa merupakan alternatif yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa dalam memenuhi Uang Kuliah Tunggal (UKT). ITB mengembangkan kebijakan sistem peringanan bantuan khusus (financial Aid System) dengan tujuan untuk mendidik mahasiswa yang unggul secara akademis dan memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, rendah hati, dan daya juang, antara lain;
a. Beasiswa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
b. Hinah? Grant;
c. Program Kerjaan Paruh Waktu;
d. Kemitraan;
e. Bantuan keuangan;
f. Layanan pendukung
Wakil Rektor Bidang Keuangan Institut Teknologi bandung Profesor Muhammad Abduh mengungkapakan bawasannya terdapat perbedaan presepsi atau nilai pandang program pekerjaan paruh waktu yang disumsikan bahwa mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT wajib mengikuti program kerja paruh waktu. Padahal, keringanan UKT dan kebijakan pekerjaan paruh waktu merupakan opsi yang dapat dipilih mahasiswa agar dapat mengurangi UKT awal mahasiswa.