Keraton Yogyakarta Ajukan Gugatan Rp 1.000 ke PT KAI Terkait Sengketa Lahan Stasiun Tugu

Keraton Yogyakarta telah melayangkan gugatan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan tuntutan sebesar Rp 1.000 terkait sengketa lahan di area Stasiun Tugu Yogyakarta, yang diklaim sebagai tanah milik Kasultanan. Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk menertibkan administrasi kepemilikan tanah tersebut, mengingat lahan yang saat ini dikuasai PT KAI berasal dari tanah Kasultanan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN YK, di mana PT KAI dan Kementerian BUMN menjadi pihak tergugat.

Sumber Pribadi

Dalam gugatan primer, Keraton Yogyakarta menuduh PT KAI telah melakukan pencatatan aktiva tetap secara melawan hukum atas tanah seluas 297.192 m² di Emplasemen Stasiun Yogyakarta. Keraton meminta agar pengadilan memerintahkan PT KAI dan Kementerian BUMN untuk menghapus pencatatan aktiva tetap tersebut dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan. Dengan tuntutan yang terbilang simbolis, Keraton Yogyakarta berharap dapat menyelesaikan sengketa ini secara damai dan administratif, serta mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik Kasultanan. Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini akan ditunggu untuk melihat bagaimana kedua belah pihak merespons gugatan yang telah diajukan.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *