Literasi Digital: Penerapan Coding dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan Dasar dan Menengah

sumber gambar pribadi (canva)

Purwokerto — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) sebagai mata pelajaran pilihan bagi siswa mulai dari kelas 5 SD hingga tingkat SMA. Kebijakan ini secara resmi diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 sebagai bentuk respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi di era digital. Langkah ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan diterapkannya pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial, pemerintah berharap para siswa tidak hanya dilatih menjadi seorang pemrogram, tetapi juga dibekali kemampuan digital yang disertai kesadaran hukum di dunia maya. Harapannya, anak-anak dapat tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab, etis, dan aman ketika berinteraksi di dunia sosial maupun dunia daring. Pembelajaran ini diharapkan menjadi dasar pembentukan karakter digital yang positif sejak usia dini.

Koding merupakan proses penulisan instruksi atau perintah menggunakan bahasa pemrograman untuk membuat perangkat lunak seperti aplikasi, situs web, atau program komputer lainnya. Namun, koding tidak hanya sebatas menulis perintah, melainkan juga melatih kemampuan berpikir logis dan kritis. Sementara itu, kecerdasan artifisial merupakan cabang teknologi yang meniru kemampuan berpikir manusia. Penggabungan kedua bidang ini penting untuk membentuk generasi yang kritis, kreatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penerapan kebijakan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial akan dilakukan secara menyeluruh dengan penyesuaian khusus di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Langkah ini diambil agar setiap sekolah, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pembelajaran digital. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada kesenjangan pendidikan dalam pelaksanaan program ini.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen menerapkan pendekatan yang fleksibel. Mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum sebagai mata pelajaran terpisah, kegiatan ekstrakurikuler, atau melalui pembelajaran tematik integratif. Pemerintah juga melaksanakan program peningkatan kompetensi (upskilling) bagi guru agar mampu mengajarkan materi teknologi dengan efektif dan relevan.

Selain pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial, program ini juga menekankan pentingnya literasi serta etika digital. Siswa diharapkan tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga mampu berpikir kritis terhadap informasi yang diperoleh dari artificial intelligence (AI). Mereka harus memiliki kesadaran moral dalam menggunakan teknologi agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan informasi digital. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia yang cakap digital, inovatif, dan berdaya saing di tingkat global.

Editor: Aulia Qolbu Ghoefira

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *