RUU PENYIARAN ANCAM KEBEBASAN PERS

sumber dokumentasi: koranmemo.com

RUU Penyiaran Terbaru  yang diperbarui pada Oktober 2023 adalah revisi Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002. RUU ini mencakup aspek digitalisasi penyiaran, termasuk pengawasan platform digital layanan over the top (OTT) atau tv streaming seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan lain-lain. Perubahan ini dapat mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital. Selain itu, RUU ini juga mencakup larangan konten penyiaran yang berpotensi multi-interpretasi, seperti tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, atau unsur mistik.

Dalam draf RUU Penyiaran yang diterima, tercatat ada pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Beberapa pegiat media dan pemerhati jurnalistik menyatakan penolakan sikap terhadap draf RUU Penyiaran tersebut, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Bahkan, Dewan Pers juga telah menyampaikan sikap menolak draf RUU tersebut. Penolakan RUU Penyiaran ini dikarenakan dapat menyebabkan media jurnalistik dan rekan jurnalis tidak bebas dan merdeka dalam melakukan liputan sebagaimana mestinya.

 

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *